Surat Edaran Nomor : 498/KPU/VIII2015
Jakarta, kpu.go.id - Sehubungan dengan tahapan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/tau Walikota dan Wakil Walikota, maka KPU mengeluarkan Surat Edaran Nomor 498/KPU/VIII2015 perihal Penetapan Pembatasan Dana Kampanye. klik disini
Bagikan:
Telah dilihat 3,887 kali